Berita Banda Aceh
Polisi Harus Usut Pungli Rumah Duafa
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merasa geram dengan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima rumah duafa
BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merasa geram dengan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima rumah duafa di Aceh.
Karena itu, LSM tersebut meminta polisi mengusut tuntas kasus dimaksud.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang miskin dan perilaku pungli ini adalah tindakan bejat dan harus mendapat atensi dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas," tegas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, di Banda Aceh, Sabtu (23/4/2022).
Seperti diberitakan kemarin, progres pembangunan rumah duafa tahun 2022 sudah berjalan 15 hingga 80 persen.
Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Aceh.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus isu adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.
"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," kata MTA.
Baca juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pungli Rumah Duafa
Baca juga: Pungutan Liar di Bulan Ramadhan; Miris, Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan, dapat dipastikan tindakan pungli ini dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan bagi pribadi pelaku.
"Karenanya, siapapun mereka dan dari kelompok atau unsur apapun yang melakukan perbuatan pungli terhadap bantuan rumah bagi masyarakat miskin harus tetap dilakukan proses hukum dan ditindaklanjuti meskipun masyarakat enggang melakukan pelaporan kepada kepolisian," tegas Askhalani.
Askhalani juga meminta tim pungli yang sub koordinasinya ada di kepolisian dan Ombudsman Aceh untuk segera membentuk tim investigasi dan pendalaman materi sejak informasi ini diketahui khalayak ramai.
Jika hasil investigasi ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka kasus ini harus dapat dijadikan sebagai contoh untuk efek jera.
"Sebab pelaku pungli rumah duafa selalu memanfaatkan waktu untuk meraup untung dengan berbagai modus operandi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
"Dan jika ditarik dalam ranah pidana maka tindakan pungli dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi yang direncanakan, maka hukuman bagi para pelaku juga harus diberikan dengan ancaman berat dengan tujuan menjadi efek kejut bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian harinya," demikian Askhalani.
Buka posko Sementara itu, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima rumah duafa yang menjadi korban pungli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Pemerintah-Aceh-Muhammad-MTA-dan-salah-sat.jpg)