Berita Kutaraja
Polisi Kejar-kejaran dengan Pengendara Motor Knalpot Brong, 35 Sepmor Diamankan dan Ditilang
Bahkan aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Para pemilik kendaraan berusaha menghindari patroli dan kejaran petugas.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menangkap 35 sepeda motor (sepmor) berkenalpot brong yang dicegat di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Banda Aceh, Sabtu (24/4/2022) malam, hingga jelang dini hari.
Bahkan aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Para pemilik kendaraan berusaha menghindari patroli dan kejaran petugas.
Namun, sebagian besarnya berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polresta Banda Aceh. Petugas langsung memberikan surat tilang bagi pelanggar.
Sebelumnya pada Kamis (21/4/2022) malam lalu, petugas juga mengamankan 18 sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong.
Kini keseluruhan motor-motor yang memakai knalpot tak berstandar pabrik tersebut diamankan di Polresta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK, Minggu (24/4/2022), mengungkapkan, fokus terhadap kendaraan berknalpot brong terus dilakukan dan diintensifkan.
Baca juga: Polisi Kembali Amankan Belasan Unit Motor Knalpot Brong di Banda Aceh
Karena keberadaannya sangat mengganggu pengguna jalan dan mengusik kenyamanan warga Kota Banda Aceh yang saat ini sedang fokus melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Menurut Kompol Radhika, dasar penangkapan seluruh sepmor berknalpot brong tersebut karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Di mana di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Apalagi saat ini, urai Kompol Radhika, sedang digiatkan Operasi Ketupat Seulawah 2022.
Didampingi Ps Kanit Turjawali, Ipda Amrizal, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menegaskan, tidak ada toleransi untuk motor-motor yang didapati menggunakan knalpot bising.
"Knalpot-knalpot itu dimodifikasi sehingga meninbulkan suara bising dan mengganggu pengguna jalan serta kenyamanan bagi masyarakat,” papar dia.
Baca juga: Satlantas Polres Bireuen Kembali Razia Knalpot Brong dan Balapan Liar Siap-siap Ditertibkan
“Kondisi itu sangat dikeluhkan oleh warga karena suaranya itu sangat bising," tukas mantan Kasat Lantas Lhokseumawe ini.
Menurut dia, petugas sudah sering mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.