Berita Kutaraja

Polisi Kejar-kejaran dengan Pengendara Motor Knalpot Brong, 35 Sepmor Diamankan dan Ditilang

Bahkan aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Para pemilik kendaraan berusaha menghindari patroli dan kejaran petugas.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Satlantas Polresta Banda Aceh kembali menjaring 35 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (24/4/2022) malam. 

“Petugas akan melakukan tindakan penilangan bagi motor-motor yang terjaring razia atau hunting (patroli) petugas,” sebut Kompol Radhika

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh ini juga menjelaskan, motor-motor yang terjaring petugas menggunakan knalpot brong tersebut bIsa diambil kembali.

“Tentunya setelah pemiliknya membayar denda tilang dan membawa knalpot standar pabrik dan kelengkapan lainnya ke Polresta Banda Aceh,” papar dia.

Setelah semuanya dinyatakan lengkap, knalpot brong di motor tersebut langsung dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri.

Baca juga: Polisi Tangkap 18 Sepmor Knalpot Brong, Patroli Terus Diintensifkan

"Kami sudah mempersiapkan gerenda besar dan nantinya pemilik motor itu yang akan memotong langsung knalpot brong tersebut dengan tetap mendapat pengawalan petugas," sebut Kompol Radhika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved