Minyak Goreng

Politikus Aceh Rafli Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Merupakan Kebijakan Emosional, Bukan Solusi

Lebih mendesak saat ini menurut politisi PKS itu, "Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solu

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Anggota DPR RI  Fraksi PKS Dapil 1 Aceh, Rafli. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022 mendatang menuai kontroversi, pasalnya menurut Anggota DPR RI asal Aceh Rafli, kebijakan itu bersifat emosional jangka pendek, sudah dipraktikkan pada larangan batubara dan hasilnya merugikan.

"Bukan solusi, perlu dievaluasi. Kasusnya serupa kebijakan stop ekspor batubara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian," tandas wakil rakyat Aceh yang duduk di Komisi VI DPR RI itu, Minggu (24/4/2022).

Lebih mendesak saat ini menurut politisi PKS itu, "Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluruh."

Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Efektifkah Turunkan Harga?

Data produksi minyak goreng tahun 2021 mencapai 20,22 juta ton, sebanyak 5.07 ton (25,05%) digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan 15,55 juta ton (74,93%) di ekspor. Berdasarkan persentase tersebut surplus produksi sangat besar.

Kebijakan ekspor, hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.

Hal tersebut sudah dipraktekan negara tetangga Malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500/kg. Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng no 1 dunia, harga relatif lebih mahal.

Sebagai legislatif di komisi VI, Rafli menyarankan "Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," tegasnya

Senada itu ia juga, mengusulkan untuk menjaga stabilitas harga, setiap daerah penghasil kelapa sawit harus ada pabrik pengolahan minyak goreng.

"Di sisi lain ada 3 perusahaan besar BUMN tbk penghasil minyak goreng, semestinya pemerintah mampu bikin harga lebih murah," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved