Berita Pidie Jaya
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Buru DPO Bandar Ganja
Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) memburu bandar Narkoba jenis ganja yang melibatkan (M) warga luar Pijay yang kini masuk Dalam DPO
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) memburu bandar Narkoba jenis ganja yang melibatkan (M) warga luar Pijay yang kini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pemburuan DPO ini setelah ditangkap Sulaiman bin Basyah (56) warga Gampong Meungiet Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Usut punya usut sang petani ini memiliki narkoba jenis ganja seberat 70 gram.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat SH kepada Serambinews.com, Minggu (24/4/2022) mengatakan, sejauh ini tim terus berupaya melakukan pencarian terhadap DPO dengan inisial M selaku warga luar Pidie Jaya yang selama ini kerap mengedar Bakong Ijo kepada pengedar di wilayah hukum Pijay.
"Sejauh ini kami telah menyebar tim pemburu, namun sejak beredar informasi lewat media sosial maka sang DPO memilih kabur lebih jauh lagi," sebut AKP Rahmat SH.
Baca juga: Simpan Ganja 70 Gram dalam Sarung, Warga Bandar Dua Dicokok Polisi
Kendati demikian, pihaknya tetap mengawal gerak-gerik sang bandar ganja itu dengan melakukan pengembangan-pengembangan dan keterangan.
Baik dari pelaku yang tercokok dalam operasi pengembangan informasi masyarakat, yaitu Sulaiman bin Basyah maupun dari informasi lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sulaiman bin Basyah (56) warga Gampong Meungiet Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB dicokok aparat kepolisian Polres setempat.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani kebun tertangkap tangan oleh tim Opsnal dari Satresnarkoba di kawasan Gampong Meugiet Sagoe, Kecamatan Bandar Dua.
Dari tangan pelaku ini aparat turut menyita tiga paket ganja yang dikemas dalam lembaran kertas koran serta dua paket dengan kertas tisu.
Setelah ditimbang ketiga paket itu memiliki berat 70 gram.
Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis
Dijelaskan AKP Rahmat SH tim Satresnarkoba sejak Kamis (21/4/2022) menerima laporan dari warga bahwa pelaku kerap melayani 'Konsumen' yang membutuhkan 'Bakong Ijoe' dikawasan Gampong Meungiet Sagoe.
Berbekal informasi dimaksud aparat melakukan pendalaman dan Jumat (22/4/2022) mendapatkan pelaku yang berada di kawasan gampong setempat.
Setelah digeledah tim menemukan tiga paket narkoba jenis ganja yang dikemas dalam lebaran kertas siap jual yang didapati dalam balutan kain sarung.
Kala itu juga ia mengaku bahwa tiga paket BB itu dibeli dari M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).