Berita Pidie Jaya
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Buru DPO Bandar Ganja
Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) memburu bandar Narkoba jenis ganja yang melibatkan (M) warga luar Pijay yang kini masuk Dalam DPO
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku Sulaiman bin Basyah memperlihatkan Barang Bukti tiga paket Narkoba jenis ganja serta gadget (Hp) di Mapolres Pidie Jaya, Sabtu (23/4/2022).
Disebutkan juga, malam itu juga aparat langsung membawa pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Mapolres untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan segala perbuatanya.
"Ia dikenakan pasal 112 sebagai orang yang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," tukasnya. (*)
Baca juga: Kisah Pengemis Meninggal Bersama Tumpukan Uang Rp 46 Juta, Ada Buku Tabungan Berisi Rp15 M
Berita Terkait