IDI Sebut Pemecatan dr Terawan Tidak Permanen, Masih Bisa Gabung IDI
Keputusan itu merujuk rekomendasi Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menegaskan bahwa pemecatan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI tidak permanen alias tidak berlaku seumur hidup.
Menurut Adib, Terawan masih bisa kembali menjadi anggota IDI. Ia menyampaikan hal itu saat bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam rangka memperkenalkan jajaran pengurus baru IDI.
"Jadi, mengeluarkan [Terawan] dari IDI?" tanya Andika kepada Adib disiarkan kanal YouTube Andika Perkasa, Minggu (24/4/2022).
"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang, kalau kami sampaikan masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan kuatkan forum secara internal," jawab Adib.
Adib menyampaikan bahwa pihaknya harus melakukan memecat terhadap Terawan karena hal itu merupakan sebuah amanah. Dia berkata kebijakan itu telah ditetapkan dalam Muktamar IDI di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Merespons hal itu Andika memastikan pihaknya siap menjalankan aturan. Ia berpandangan sebagai institusi IDI juga memiliki kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan. Karena itu kata Andika, TNI akan mengikuti aturan IDI dalam menentukan posisi Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi, Diduga Terseret Arus Saat Membersihkan Badan
Baca juga: Ukraina Akui, Pasukan Rusia Dapat Bergerak Kemanapun Mereka Mau
Baca juga: Amerika Serikat Menduga, Presiden Rusia Akan Menyerbu Moldova, Eks Wilayah Uni Soviet dan Non-NATO
"Menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Dan saya menghormati. Kita ikut," kata Andika
Andika lantas menanyakan kepada Adib perihal apa yang harus dilakukan TNI terkait pengaruh ketetapan IDI terhadap praktik Terawan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Apa yang berpengaruh terhadap izin praktik Dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kita akan ikut aturan," ungkap Andika. "Siap Dokter Adib?" imbuhnya. "Siap," kata Adib menjawab.
IDI sebelumnya memecat Terawan melalui Muktamar ke-31 di Banda Aceh.
Keputusan itu merujuk rekomendasi Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI. Salah satu alasan pemecatan Terawan berkaitan dengan Vaksin Nusantara.
Terawan mempromosikan vaksin tersebut meski belum selesai penelitian.
"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3).
Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan
Baca juga: Meski Prihatin dengan Sikap Tri Suaka, Charly Minta Andika Kangen Band Tak Sampai ke Jalur Hukum
Baca juga: Ini Jumlah DOKA yang Akan Diterima Aceh Utara Tahun 2023 hingga Menuai Protes Ketua DPRK
Sementara Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan IDI, dr Djoko Widyarto JS menjelaskan keputusan pemberhentian Terawan sudah dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.