Berita Aceh Utara
Ini Jumlah DOKA yang Akan Diterima Aceh Utara Tahun 2023 hingga Menuai Protes Ketua DPRK
Terjadinya pengurangan DOKA Aceh Utara yang mencapai 70 persen dari jatah sebelumnya, karena adanya pengurangan tingkat nasional dan Pemerintah Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Terjadinya pengurangan DOKA Aceh Utara yang mencapai 70 persen dari jatah sebelumnya, karena adanya pengurangan tingkat nasional dan Pemerintah Aceh.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diterima Aceh Utara tahun 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh, diperkirakan tersisa Rp 37 miliar.
Terjadinya pengurangan DOKA Aceh Utara yang mencapai 70 persen dari jatah sebelumnya, karena adanya pengurangan tingkat nasional dan Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, Aceh Utara mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2022 tiap tahun mendapat DOKA mencapai Rp 124 miliar.
Namun, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, mulai 2023 dana Otsus Aceh berkurang jadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari DAU nasional.
“Secara regulasi mulai Tahun 2023 Otonomi Khusus Aceh jadi satu persen, jadi untuk Aceh Utara dari sebelumnya Rp 124 miliar jadi Rp 62 miliar, tapi Pemerintah Provinsi hanya meminta usulan program pada Aceh Utara Rp 37 miliar saja,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, kepada Serambinews.com, Senin (25/4/2022).
Permintaan usulan tersebut disampaikan Sekda Aceh, dr Taqwallah melalui surat Nomor 050/5603, yang disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dibahas dalam Musrenbang dalam pekan ini.
Baca juga: Turun Drastis Hingga 70 Persen, Ini Jumlah DOKA Diterima Aceh Utara Pada Tahun 2023
Namun, untuk pembahasan dalam Musrenbang, Pemerintah Aceh tidak mengundang perwakilan dari DPRK Aceh Utara.
Tapi dalam usulan tersebut, mereka meminta persetujuan dari Ketua DPRK Aceh Utara.
“Tahun lalu, saya sudah pernah menyampaikan protes kepada Bappeda Aceh dalam pembahasan tersebut. Kenapa saat pembahasan kami tidak diundang, tapi dalam usulan program, mereka meminta persetujuan pimpinan DPRK,” kata Arafat.
Pembagian dana otsus, 60 persen dikelola provinsi dan 40 persen dikelola kabupaten/kota.
Tapi dalam usulan tersebut, Sekda Aceh hanya meminta usulan program 30 persen, sementara sisa 10 persen lagi untuk program bersama.
Seharusnya dengan kondisi penurunan tersebut, Pemerintah Provinsi tidak membebankan lagi pada kabupaten/kota.
“Pada setiap tahun Pemerintah Aceh selalu mengalami SilPA (Sisa lebih Pengguna Anggaran) dan jumlahnya luar biasa, sudah triliunan. Sedangkan kabupaten/kota selalu mengalami kekurangan dana setiap tahunnya untuk pembangunan,” kata Arafat.
Karena itu, Ketua DPRK Aceh Utara memprotes pengurangan DOKA untuk kabupaten tersebut.(*)
Baca juga: Aktivis Kritik Pemangkasan DOKA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dprk-aceh-utara-periode-2019-2024-setelah-mengikuti-pelantikan.jpg)