Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

MPU Geram, Polda Turun Tangan, Kasus Pungli Rumah Duafa

Polisi saat ini sedang mendalami kasus pungli yang menimpa rakyat miskin penerima rumah duafa.

Tayang:
SERAMBI INDONESIA
MPU geram, polisi turun tangan selidiki kasus pungli rumah dhuafa. 

“Makanya sering kita dengar terjadi berbagai kasus dalam rumah tangga, karena dipengaruhi sifat rezeki yang tidak berkah. Karena itu, kita minta polisi mengusut dan memproses pelaku dengan hukuman yang berat.”

-- TGK FAISAL ALI, Ketua MPU Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengaku geram ketika mendengar kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum tertentu terhadap warga miskin penerima rumah duafa.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar karena menzalimi orang miskin.

Menurut Tgk Faisal, tidak ada keberkahan hidup bagi orang yang tega menzalimi orang miskin.

"Tidak ada keberkahan hidup kita di atas penderitaan orang lain. Tidak berkah rezeki, umur kalau kita aniaya orang lain. Untuk apa hidup kita, dan itu dosa besar karena menzalimi orang miskin. Berlipat ganda dosa," ungkap Tgk Faisal.

Baca juga: Sentil Pemotongan Anggaran Rumah Dhuafa dan Dayah, Fraksi Demokrat Terima LPJ APBA 2020

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini mengungkapkan perilaku tersebut muncul pada seseorang ketika sudah terlalu tamak, sehingga hilang nilai-nilai kemanusiaan seperti kasih sayang. 

"Ketika hilang nilai kemanusiaan maka hilang kasih sayang. Dia tidak iba terhadap orang miskin. Maka setiap ada bantuan untuk orang lain, dipotong, bukan dibantu," ungkap Abu Sibreh, sapaan akrab Tgk Faisal Ali.

Tgk Faisal berharap kepada semua pihak jangan mencari rezeki di atas penderitaan orang miskin. Karena cara-cara tersebut tidak akan membawa keberkahan rezeki, yang kemudian rezeki tersebut dimakan oleh keluarga.

"Makanya sering kita dengar terjadi berbagai kasus dalam rumah tangga, karena dipengaruhi sifat rezeki yang tidak berkah. Karena itu, kita minta polisi mengusut dan memproses pelaku dengan hukuman yang berat," pinta Tgk Faisal Ali.

Sementara itu, Polda Aceh akan langsung turun tangan mengusut kasus pungli rumah duafa begitu mendapat laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus pungli yang menimpa rakyat miskin penerima rumah duafa.

Winardy menyatakan, pendalaman itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan maayarakat, bukan karena ada desakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kami sedang mempelajari laporan masyarakat terkait hal tersebut, bukan dari permintaan LSM," kata Winardy melalui pesan WhatsApp saat dihubungi Serambi, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli, Jubir Pemerintah Aceh: Itu Pidana

Hal itu ditegaskan Winardy karena sebelumnya LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pungli rumah duafa.

"Laporan masyarakat sedang didalami dan jika ada dugaan peristiwa pidana maka akan dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Winardy.

Mengenai teknis penyelidikan, Winardy mengatakan tidak perlu diungkapkan ke publik.

"Yang pasti setiap laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kita miliki," terang dia.

Buka Call Center

Secara terpisah, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga mengecam tindakan oknum tertentu yang melakukan pungli terhadap penerima rumah duafa.

YARA meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika ada oknum yang masih melakukan pungli.

"Kami membuka layanan pengaduan masyarakat bahwa bagai siapa yang mengetahui adanya pungli terhadap penerima rumah duafa yang tidak tepat sasaran agar menginformasikan melalui nomor kontak WhatsApp Call Center YARA 0852-1613-5502," kata Ketua YARA, Safaruddin SH, kemarin.

Safaruddin juga meminta Pemerintah Aceh melalui perangkatnya jangan pernah bosan menyampaikan secara luas kepada masyarakat bahwa pembangunan rumah duafa tidak dipungut iuran apapun, dan menyediakan kontak layanan pengaduan jika dimintai uang oleh oknum tertentu sebagai upah mereka dalam mengurus.

"Kami juga meminta agar penerima rumah duafa diverifikasi kembali apakah orang yang mendapatkannya layak atau tidak, karena kami juga mendapat informasi bahwa orang yang mendapatkan jatah itu orang yang punya akses dan punya uang," ungkap dia.

Oleh karena itu, sambung Safaruddin, perlu dilakukan verifikasi lagi oleh perangkat Pemerintah Aceh untuk menyelidiki informasi ini.

"Jangan nanti malah orang yang harus layak mendapatkan malah tidak dapat dan justru sebaliknya dengan permainan tertentu," terang Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan rumah duafa tahun 2022 saat ini sudah berjalan 15 hingga 80 persen. Tahun ini, Pemerintah Aceh membangun 7.811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.

Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.

"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," kata MTA.

Jubir Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa semua nama calon penerima bantuan diperoleh Dinas Perkim Aceh berdasarkan data yang masuk dari berbagai sumber.

Bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin sendiri, dan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.

Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh tim ke lapangan untuk memastikan apakah nama yang diusulkan tersebut layak atau tidak menerima bantuan rumah duafa.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved