Pilu, Balita 3 Tahun Disiksa Orangtua Hingga Diberi Mi Instan Mentah, Berat Badannya Tinggal 7 Kg
Keduanya ditangkap lantaran terus menerus menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun belakangan.
Laporan tersebut, disertai dengan barang bukti rekaman ponsel. Dalam rekaman, terlihat si RM yang merupakan ayah tiri korban, menginjak kepala si bocah dan menekannya kuat ke lantai.
"Sangat kasihan kalau melihat kekerasan yang dilakukan. Ada luka di kepala korban yang cenderung mulai infeksi, itu lumayan parah dan sedang ditangani dokter," lanjutnya.
Saat ini, polisi sudah menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.
"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan, apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban," kata Aldy.
Akibat perbuatan kejinya, kini RM dan IR dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tarakan mengatakan, atas kasus tersebut IR terancam 5 tahun penjara, dan RM 10 tahun penjara.
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Malang Balita Tak Diurus Orangtua Hingga Diberi Mi Instan Mentah, Rekaman di Ponsel Jadi Bukti
Baca juga: Pria Ini Kencani 3 Wanita Kakak Beradik, Siap Nikahi Ketiganya, Mengaku Terlahir untuk Berpoligami
Baca juga: Nekat Apeli Istri Orang, Pria 29 Tahun Babak Belur Dihajar hingga Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Terjerat Utang, Sri Lanka Tak Bisa Cetak Uang Lagi, Kini Alami Krisis Pangan dan Energi