Pilu, Balita 3 Tahun Disiksa Orangtua Hingga Diberi Mi Instan Mentah, Berat Badannya Tinggal 7 Kg
Keduanya ditangkap lantaran terus menerus menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun belakangan.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang bocah berusia 3 tahun.
Di usianya yang masih belia, ia harus menerima kekejaman orangtuanya.
Kini, Pasangan suami istri asal Tarakan, Kalimantan Utara dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
Mereka ialah RM (46) dan IR (28), merupakan warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Keduanya ditangkap lantaran terus menerus menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun belakangan.
Berikut sederet fakta mengenai kasus penganiayaan balita 3 tahun di Tarakan:
1. Tidak pernah diurus dan sering disiksa
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, balita perempuan tersebut tidak pernah diurus oleh sang ibu.
Tak jarang, tubuh mungilnya harus menerima cubitan sampai kulitnya membiru.
Selain itu, balita malang itupun kerap menerima pukulan hingga tamparan.
"Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya," jelasnya.
Kedua orang tuanya pun bahkan tidak mau repot-repot mengurusnya.
Si bocah hanya dibiarkan di dalam rumah, tidak pernah diajak keluar untuk bermain.
"Namanya anak kecil, dia buang air di celana seharusnya wajar. Tapi tidak bagi kedua orang tuanya, itu menyulut emosi dan membuat si anak mendapat penyiksaan," imbuhnya.
2. Hasil pernikahan sang ibu dengan suami sebelumnya
Menurut keterangan yang didapat, balita malang itu ternyata hasil pernikahan IR dengan suaminya terdahulu.
Dari hasil pernikahannya dengan RM, mereka dikaruniai dua anak. Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah kedua anaknya itu mendapat perlakuan yang sama atau tidak.
"Ceritanya, korban ini adalah anak bawaan istri dari suami sebelumnya. Dengan suami barunya, dia memiliki dua anak lagi. Usianya 1,5 tahun dan 5 bulan. Nah apakah kedua adik dari korban juga mengalami kekerasan, kita sekaligus dalami. Untuk kedua adik korban, sudah diambil keluarga para tersangka," katanya.
3. Hanya diberi makan mi instan mentah
Fakta miris lainnya seputar kondisi bocah 3 tahun itu pun terungkap.
Kasat Reskrim Polres Tarakan menyebutkan kisah hidup si balita sangat memprihatinkan.
Di usia 3 tahun 3 bulan, berat badannya hanya sekitar 7 kilogram.
Dokter di Rumah Sakit Dr.Jusuf SK Kota Tarakan mengatakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.
"Dari keterangan tetangganya dan para saksi yang kami periksa, anak itu hanya dikasih makan mie instan mentah. Kita masih dalami ini," kata Aldy lagi.
Aldy mengatakan, dengan kondisi bocah yang terlihat kurus, tidak menutup kemungkinan bahwa dia tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik.
Tapi juga terjadi kekerasan bentuk lain, korban dibiarkan kelaparan, tanpa diberi susu dan makanan layak.
4. Rekaman ponsel tetangga menjadi bukti
Lamanya kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap balita 3 tahun ini menjadi pertanyaan penyidik.
Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan para tetangga, penyiksaan sering terjadi.
"Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi," kata Aldy.
Laporan tersebut, disertai dengan barang bukti rekaman ponsel. Dalam rekaman, terlihat si RM yang merupakan ayah tiri korban, menginjak kepala si bocah dan menekannya kuat ke lantai.
"Sangat kasihan kalau melihat kekerasan yang dilakukan. Ada luka di kepala korban yang cenderung mulai infeksi, itu lumayan parah dan sedang ditangani dokter," lanjutnya.
Saat ini, polisi sudah menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.
"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan, apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban," kata Aldy.
Akibat perbuatan kejinya, kini RM dan IR dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tarakan mengatakan, atas kasus tersebut IR terancam 5 tahun penjara, dan RM 10 tahun penjara.
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Malang Balita Tak Diurus Orangtua Hingga Diberi Mi Instan Mentah, Rekaman di Ponsel Jadi Bukti
Baca juga: Pria Ini Kencani 3 Wanita Kakak Beradik, Siap Nikahi Ketiganya, Mengaku Terlahir untuk Berpoligami
Baca juga: Nekat Apeli Istri Orang, Pria 29 Tahun Babak Belur Dihajar hingga Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Terjerat Utang, Sri Lanka Tak Bisa Cetak Uang Lagi, Kini Alami Krisis Pangan dan Energi