Ramadhan 2022
Serah-Terima Zakat Fitrah, Apa Boleh Diwakilkan Anak atau Istri? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, lanjutnya, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Bolehkah serah terima Zakat Fitrah diwakilkan oleh anak atau istri?
SERAMBINEWS.COM - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan lain yang khusus dikerjakan di bulan Ramadhan.
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa.
Namun dalam sebuah keluarga, Zakat Fitrah bagi semua anggotanya menjadi tanggungan kepala keluarga.
Atau dengan kata lain, Zakat Fitrah semua anggota keluarga dibayarkan oleh kepala keluarga.
Selain menanggung zakat untuk anggotanya, kepala keluarga itu pula yang melakukan serah terima zakat pada amil zakat.
Akan tetapi, kadang kala ada sebab-sebab yang membuat kepala keluarga tidak bisa pergi untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lengkap Linknya, Simak Juga Bacaan Niatnya
Pada kondisi ini, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.
Lalu, bolehkah jika anak atau istri yang melakukan serah terima Zakat Fitrah?
Sementara sebagaimana diketahui, saat melakukan serah terima Zakat Fitrah, ada akad yang juga harus diucapkan.
Bagaimana akad Zakat Fitrah yang diucapkan jika terpaksa harus diwakilkan?
Serah terima Zakat Fitrah diwakilkan
Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.
Video penjelasannya juga sempat tersebar banyak di kanal-kanal YouTube.