Ramadhan 2022

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri, simak penjelasan Ustad Abdul Somad.

SERAMBINEWS.COM - Selain puasa, amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara itu, penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilan suami.

Baca juga: Bolehkan Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri? Begini Penjelasan UAS

Baca juga: Puasa Tetap Sah Meski Tak Shalat dan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Tgk Syahminan

Lantas, apakah boleh jika penghasilan istri digunakan untuk membayarkan zakat fitrah suami, atau dengan kata lain zakat fitrah suami dibayar oleh istri?

Bagaimana soal hukumnya?

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri juga banyak tersebar di YouTube.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Bingung karena Banyak Perbedaan Nominalnya

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia (suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA SEPUTAR RAMADHAN 1443 H

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved