Berita Aceh Utara
Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil Jazz yang Digunakan Untuk Sembunyi Sabu Untuk Negara
Terdakwa dalam kasus itu Muchtar ABD alias Apacut (55) warga Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Utara meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menetapkan barang bukti berupa mobil Jazza yang digunakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu dirampas untuk negara.
Terdakwa dalam kasus itu Muchtar ABD alias Apacut (55) warga Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan Aceh Utara.
Sedangkan barang buktinya antara lain, Mobil Honda Jazz warna hitam dengan Nomor Polisi atas nama Dedi Wahyudi tersebut digunakan terdakwa untuk menyembunyikan sabu-sabu dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta.
Demikian antara lain isi materi tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (25/4/2022).
Sidang itu dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Mucktar SH, serta panitera pengganti Amirul Bahri.
Baca juga: Pria yang Sembunyikan Sabu Dalam Mobil Jazz dan Lemari Baju Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchtar Abd Alias Apacut Bin Abdullah dengan hukuman pidana penjara selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesarRp 1.5 miliar, subsidair dua bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Selain itu jaksa meminta hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus itu dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut, enam bungkus kemasan Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu berat keseluruhan 6,280 gram.
Kemudian lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 50 gram.
Lalu satu buah karung warna putihdan Handphone nokia warna hitam.
Baca juga: Pencuri Angkut 7 Kerbau Dengan Mobil, Innova dan Xenia Diamankan, 8 Orang Diringkus Polres Abdya
Sedangkan barang bukti yang diminta jaksa kepada hakim untuk dirampas kepada negara adalah Mobil MerkHonda Jazz GE 8 M 1.5S M/T warna hitam metalik atas nama pemilik Dedi Wahyudi Nomor Polisi : B 1176 FFG.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (25/4/2022) kembali menggelarsidangkasus narkotika jenis sabuseberat enam kilogram dengan terdakwa Muchtar ABD alias Apacut.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO tersebut, Sabri warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya.
Sidangkali ini beragendakan mendengar materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.