Internasional
Pengadilan Iran Vonis Dua Mahasiswa, Masing-Masing 16 Tahun Penjara
Pengadilan Iran, Selasa (26/4/2022) memvonis 16 tahun penjara kepada dua mahasiswa dengan tuduhan membahayakan keamanan nasional.
SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Pengadilan Iran, Selasa (26/4/2022) memvonis 16 tahun penjara kepada dua mahasiswa dengan tuduhan membahayakan keamanan nasional.
Menurut juru bicara pengadilan, Zabihollah Khodaeian, dua orang yang menyabotase fasilitas umum, mencoba bekerja sama dengan kelompok oposisi.
Bahkan, ikut menyebarkan propaganda menentang sistem tersebut.
Tindakan ini diterjemahkan menjadi 10 tahun, lima dan satu tahun penjara, tambahnya.
Jika pengadilan banding mendukung keputusan itu, hukuman 10 tahun akan berlaku, tambah Khodaeian, seperti dilansir AP.
Baca juga: Warga Sudan Marah, Mantan Diktator Omar al-Bashir Dipindahkan dari Penjara ke Rumah Sakit
Pihak berwenang menahan dua mahasiswa, Ali Younesi dan Amir Hossein Moradi dari Universitas Industri Sharif yang bergengsi pada tahun 2020.
Mereka memicu protes di kalangan mahasiswa dan guru universitas, serta oleh Amnesty International serta berbagai kelompok hak asasi manusia.
Younesi dan Moradi telah ditahan sejak saat itu.
Pengacara Younesi Mostafa Nili mengatakan keduanya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Revolusi Islam, yang menangani tuduhan terkait keamanan.(*)
Baca juga: Pemerintah Inggris Tinggalkan Morad Tahbaz di Penjara Iran, Dua Tahanan Lainnya Jadi Barter Utang