Berita Banda Aceh
PN Jakarta Pusat Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, dan Pertamina
"Persidangan akan digelar pada 10 Mei 2022 mendatang," kata Indra Kusmeran kepada Serambinews.com, Selasa (26/4/2022).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Persidangan akan digelar pada 10 Mei 2022 mendatang," kata Indra Kusmeran kepada Serambinews.com, Selasa (26/4/2022).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan jadwal persidangan gugatan terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, dan Pertamina.
Para Tergugat digugat oleh Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, Indra Kusmeran dengan nomor perkara 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst.
"Persidangan akan digelar pada 10 Mei 2022 mendatang," kata Indra Kusmeran kepada Serambinews.com, Selasa (26/4/2022).
Jadwal sidang ini diketahui, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua YARA, Safaruddin yang juga Ketua tim kuasa hukum penggugat juga menyampaikan hal yang sama.
"Jadwal sidang ini telah disampaikan ke kami melalui sistem e-court Mahkamah Agung," kata Safaruddin di Banda Aceh.
Baca juga: Sumur Minyak Tidak Ditutup, YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke PN Jakarta Pusat
Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e-court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
Sebelumnya diberitakan, YARA melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran mengugat Menteri ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Gugatan itu dilakukan karena para Tergugat tidak mengindahkan permintaan YARA yaitu, tidak segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.
“Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah didaftarkan melalui sistem e-court dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-042022LOD," kata Ketua YARA, Safaruddin kepada Serambinews.com.
Dalam gugatannya, YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak.
Selain itu, meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut sebesar Rp 1 miliar untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak.
Baca juga: SKK Migas Pertimbangkan Tutup Blok Perlak, YARA akan Tempuh Langkah Hukum
Safaruddin menyampaikan, sebelumnya YARA telah mengirimkan somasi kepada SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak tradisional yang menjadi tanggung jawabnya pada tanggal 23 Maret 2022, namun tidak ditanggapi.