Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

Terekam CCTV Pencuri Hp Diringkus, Aksinya Sempat Viral di Media Sosial

Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Suka Makmur, meringkus FA (38) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Malaka

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kapolres Aceh Besar 

JANTHO - Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Suka Makmur, meringkus FA (38) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Minggu (24/4/2022) malam.

Pelaku yang berprofesi seorang security di salah satu perkantoran itu sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya mencuri Hp milik M Ridwan (22) mahasiswa asal Jangka Buya, Pidie Jaya, yang tertinggal di laci sepeda motornya di depan halaman parkiran Bank Aceh Cabang Pembantu Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Selasa (19/4/2022) lalu.

Bahkan aksi pelaku yang terekam CCTV itu sempat viral di sejumlah media sosial (medsos) dan kejadian itupun dilaporkan oleh korban ke Polsek Suka Makmur.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos MH mengatakan, tersangka FA ditangkap di halaman Masjid Lamreung, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Aksi pelaku mengambil Hp milik korban yang tertinggal di laci sepeda motor yang diparkir di halaman parkiran Bank Aceh Cabang Pembantu Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar itu viral pada 23 April 2022.

Lalu, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Suka Makmur," kata AKP Chandra kepada Serambi, Senin (25/4/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, Nomor: LP.B/05/IV/2022/SPKT/POLSEK SUKAMAKMUR/POLRES ACEH BESAR/ POLDA ACEH tanggal 19 April 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian, petugas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian, berbekal rekaman CCTV yang ada di Bank Aceh Cabang Pembantu Aneuk Galong serta video yang viral di medsos akhirnya polisi mendapatkan titik terang, dimana polisi melacak nomor pelat kendaraan yang digunakan tersangka, yakni BL 4146 LAA.

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka yang akhirnya tertangkap di di halaman Masjid Lamreung, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Minggu (24/4/2022) malam.

Baca juga: Jelang Sahur, Dua Pria Curi Tiang Lampu dan Penutup Parit di Kualasimpang

Baca juga: Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

Menurut AKP Chandra, dari keterangan korban M Ridwan, pada hari Selasa (19/42022) sekitar pukul 16.25 WIB, dirinya datang ke ATM Bank Aceh Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur.

Korban yang mengantre dan bermaksud melakukan penarikan uang ke ATM bank tersebut, tanpa menyadarinya meninggalkan Hp yang sebelumnya diletakkan di box depan sepeda motornya itu.

Namun, parahnya pelaku FA yang baru keluar dari kamar ATM dan saat menuju ke sepeda motornya melihat Hp milik korban tertinggal di box depan sepeda motor.

Melihat ada kesempatan, tanpa memikirkan konsekuensi yang akan diterima tersangka bila ketahuan, tersangka FA langsung mengambil Hp tersebut.

"Korban yang tidak menyadari Hp miliknya telah hilang dari box depan sepeda motornya itu langsung menuju ke arah Banda Aceh.

Kurang lebih 15 meter motor korban berlalu, baru Ridwan menyadari Hp miliknya di box depan sepeda motornya sudah hilang," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved