Berita Banda Aceh
Alhamdulillah, Dana Sertifikasi 6.377 Guru Triwulan I Se-Aceh Sudah Disalur, Capai Rp 76,384 Miliar
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini di Banda Aceh, Rabu (27/4/2022).
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan Aceh tertanggal 25 April 2022, sudah menyalur dana tunjangan profesi guru triwulan I untuk 6.377 orang guru Rp 76,384 miliar.
Tunjangan ini juga dikenal dana sertifikasi guru.
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (27/4/2022).
“Kita harapkan dana tersebut dapat membantu kebutuhan para guru dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Muksalmina.
Muksalmina menyebutkan, jumlah guru yang sudah bersertifikat di bawah pembinaan Kemendikbud dan Disdik Aceh 8.913 orang.
Dari jumlah tersebut, yang sudah keluar surat keputusan tunjangan profesinya 6.377 guru.
Sisanya 2.536 orang lagi, surat tunjangan keputusan profesinya belum keluar dari Kemendikbud, sehingga tunjangan dana profesinya belum bisa di bayarkan.
Para guru yang sudah bersertifikat, kata Muksalmina, tunjangan dana profesinya tetap akan dibayar Kemendikbud, setelah memenuhi persyaratan.
Untuk penyaluran dananya, terlebih dahulu harus ada surat tunjangan keputusan profesi.
Guru yang belum diterbitkan surat tunjangan keputusan profesi (SKPT), namanya belum masuk ke dalam sistem informasi pembayaran tunjangan profesi guru.
"Kami selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, setiap bulannya mempertanyakan ke bagian penerbitan SKPT di Kemendikbud, kapan SKPT guru bersertifikat di Aceh sebanyak 2.536 orang lagi itu bisa diterbitkan, agar mereka bisa menerima tunjangan profesi gurunya.
Untuk bisa menerima dana tunjangan profesi guru, kata Muksalmina, memang ada persyaratannya.
Antara lain guru yang bersangkutan setelah ia memiliki guru bersertifikat, ia harus bisa memenuhi jumlah jam mengajar mingguan atau bulan di sekolah tempat mengajarnya.