Berita Banda Aceh
Alhamdulillah, Dana Sertifikasi 6.377 Guru Triwulan I Se-Aceh Sudah Disalur, Capai Rp 76,384 Miliar
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini di Banda Aceh, Rabu (27/4/2022).
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan Aceh tertanggal 25 April 2022, sudah menyalur dana tunjangan profesi guru triwulan I untuk 6.377 orang guru Rp 76,384 miliar.
Tunjangan ini juga dikenal dana sertifikasi guru.
Kadisdik Aceh Alhudri melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (27/4/2022).
“Kita harapkan dana tersebut dapat membantu kebutuhan para guru dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Muksalmina.
Muksalmina menyebutkan, jumlah guru yang sudah bersertifikat di bawah pembinaan Kemendikbud dan Disdik Aceh 8.913 orang.
Dari jumlah tersebut, yang sudah keluar surat keputusan tunjangan profesinya 6.377 guru.
Sisanya 2.536 orang lagi, surat tunjangan keputusan profesinya belum keluar dari Kemendikbud, sehingga tunjangan dana profesinya belum bisa di bayarkan.
Para guru yang sudah bersertifikat, kata Muksalmina, tunjangan dana profesinya tetap akan dibayar Kemendikbud, setelah memenuhi persyaratan.
Untuk penyaluran dananya, terlebih dahulu harus ada surat tunjangan keputusan profesi.
Guru yang belum diterbitkan surat tunjangan keputusan profesi (SKPT), namanya belum masuk ke dalam sistem informasi pembayaran tunjangan profesi guru.
"Kami selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, setiap bulannya mempertanyakan ke bagian penerbitan SKPT di Kemendikbud, kapan SKPT guru bersertifikat di Aceh sebanyak 2.536 orang lagi itu bisa diterbitkan, agar mereka bisa menerima tunjangan profesi gurunya.
Untuk bisa menerima dana tunjangan profesi guru, kata Muksalmina, memang ada persyaratannya.
Antara lain guru yang bersangkutan setelah ia memiliki guru bersertifikat, ia harus bisa memenuhi jumlah jam mengajar mingguan atau bulan di sekolah tempat mengajarnya.
Guru yang sudah bersertifikat, kata Muksalmina, jika jam mengajar mingguan dan bulanannya belum terpenuhi, ia belum bisa menerima dana tunjangan profesi guru.
Laporan jam mengajar mingguan dan bulannnya itu ada di sekolah masing-masing dan pihak sekolah yang melaporkan ke Kemendikbud.
Dinas Pendidikan Aceh, kata Muksalmina, dalam hal pembayaran dana tunjangan profesi guru, hanya sebagai penyalur saja.
Penyaluran dana tunjangan profesi guru, senilai gaji pokok bulanan guru, dibayarkan kepada guru yang bersangkutan.
Sesuai daftar nama yang ada dalam surat keputusan tunjangan profesi guru yang dikirim Kemendikbud kepda Disdik Aceh.
Penyaluran dana tunjangan profesi guru ini, dalam satu tahun empat kali.
Dibayar setiap triwulan, atau tiga bulan sekali.
Untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret 2022, baru disalurkan pada tanggal 25 April 2022 kemarin.
Penyaluran dana tunjangan profesi guru triwulan I sebelum lebran Idul Fitri ini, menurut Muksalmina, sangat membantu para guru, dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya menjelang Lebaran Idul Fitri dan para pedagang penjual barang-barang kebutuhan pokok dan lebaran Idul Fitri.
"Kepada Tim Sertifikasi Guru di Dinas Pendidikan Aceh, yang sudah bekerja maksimal memproses penyaluran dana tunjangan profesi guru triwulan I, bisa tersalur sebelum Lebaran Idul Fitri, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingnya.
Sedangkan kepada para guru yang belum menerima dana sertifikasinya lebran tahun ini, mohon bersabar dan persyaratan yang belum terpenuhi, tolong dipenuhi.
Para guru perlu melakukan koordinasi kembali dengan para kepala sekolah di lokasi mengajarnya, supaya pengaturan jam mengajarnya, bisa terpenuhi, sehingga pembayaran dana sertifikasi, bagi guru yang sudah bersertifikat, bisa dilakukan seluruhnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muksalmina. (*)