Berita Aceh Barat Daya
Dua Orang Masuk DPO Kasus Pencurian Ternak
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak lintas kabupaten
BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak lintas kabupaten.
“Iya, dalam kasus ini ada dua orang yang berhasil melarikan diri dan mereka masuk dalam DPO kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022).
Turut hadir Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendi.
Menurutnya, dua orang yang masuk dalam DPO itu, pertama MD yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan MY yang bertindak sebagai penadah.
"Kedua orang ini, satu orang berasal dari Abdya, satunya lagi dari luar Abdya," kata Iptu Rivandi Permana.
Ia menjelaskan, pada saat penangkapan komplotan pencuri hewan ternak di Gampong Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya, pada Rabu 20 April 2022 lalu, timnya berhasil mengintai lima orang pelaku yang sedang menurunkan hasil curian mereka dari sebuah mobil Innova warna hitam BL 1332 TF di salah satu gudang peternakan milik MY kawasan setempat.
“Tidak menunggu waktu lama, pihak Satreskrim Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut, namun tiga orang diantaranya melarikan diri saat berlangsungnya proses penangkapan,” tetangga.
Sehingga, katanya, pihak kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas terukur terhadap para pelaku, yang kemudian mengenai paha sebelah kiri salah seorang pelaku berinisial DW.
"Jadi, dari lima orang pelaku itu, tiga orang melarikan diri, sehingga terpaksa kita ambil langkah tegas terukur, dan mengenai paha sebelah kiri salah seorang pelaku,” paparnya.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Kawanan Ternak Berkeliaran Tiap Hari di Pajak Terpadu Blangkejeren
Baca juga: Persediaan Ternak Sapi dan Kerbau untuk Daging Meugang Puasa di Aceh Capai 31.695 Ekor
Sedangkan dua orangnya lagi, sebutnya, yaitu MD pelaku pencurian dan MY sebagai penadah berhasil melarikan diri.
“Jadi, dari lima orang mereka, tiga orang berhasil kita tangkap di TKP pertama, yaitu Gampong Geulima Jaya, Susoh," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi dari tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pihak Satreskrim langsung menuju TKP kedua, yaitu Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Di sana, satuan yang dipimpin Iptu Rivandi Permana itu berhasil membekuk empat orang pelaku dan satu orang penadah.
"Di TKP kedua, kita berhasil mengamankan empat pelaku, satu penadah serta barang bukti lainnya.
Jadi, semuanya delapan orang yang berhasil kita tangkap,” cetusnya.