Kemenag Tetapkan Kuota Haji, Ini Rincian Jumlah Jemaah Haji Per Daerah dan Biayanya
Kementerian Agama RI telah menetapkan kuota jemaah haji reguler per daerah provinsi untuk keberangkatan tahun 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI telah menetapkan kuota jemaah haji reguler per daerah provinsi untuk keberangkatan tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan ibadah haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari luar negeri.
Dari total jumlah jemaah haji non Arab Saudi tersebut, Indonesia kuota haji sebanyak 100.051.
Dari jumlah itu, Kemenag menetapkan 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota untuk masing-masing daerah provinsi bisa dilihat di bagian akhir artikel ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Meski ada kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
2 syarat calon jemaah haji
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan dua syarat calon jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini.
Dua syarat tersebut yakni, pertama, hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun 2022.
Kedua, jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.
Hasil tes PCR negatif ini juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.
Dalam pernyataan terbaru yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu (9/4/2022), Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan akan menerima 1 juta jemaah haji tahun ini.
Jemaah yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tersebut dari Arab Saudi maupun non Arab Saudi.
Untuk non Arab Saudi sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara, dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan terkait Covid-19.
Jumlah ini meningkat drastis dibanding pada musim haji tahun 2021 lalu dibatasi hanya untuk 60.000 warga Arab Saudi dan penduduk di dalam Kerajaan karena faktor pandemi.
Diberitakan Alarabiya.net, Pemerintah Kerajaan Saudi masih membatasi kuota jemaah haji karena mementingkan keselamatan dan keamanan jemaah.
Saudi berharap ke depan bisa meningkatkan kuota jemaah haji dalam jumlah besar dari seluruh dunia.
Karena masih ada pembatasan jumlah jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya jemaah yang memenuhi dua persyaratan tersebut yang bisa menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan ritual mereka untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengidentifikasi hanya dua kategori non-Saudi, yang diizinkan untuk melakukan ritual haji tahun ini.
"Ritual haji hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memegang visa yang ditunjuk untuk ini atau tinggal dengan tempat tinggal reguler di dalam Kerajaan," bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah keterangan pers yang dikutip dari surat kabar "Okaz".
Ini berarti bahwa pemegang visa pengunjung atau visa bisnis tidak dapat mengajukan permohonan untuk izin menunaikan ibadah haji tahun ini.
Mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan ibadah haji tahun ini, serta jumlah jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji, baik dari dalam maupun luar Arab Saudi, pihak "Haji dan Umrah" menegaskan bahwa semua detail akan diumumkan melalui saluran resmi kementerian.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
(Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kemenag Tetapkan Kuota Haji Setiap Provinsi, Ini Daftar Lengkap Jumlah Jemaah Haji Per Daerah
Baca juga: MIRIS, Gegara Belum Bayar Utang, Jenazah di Makassar Dilarang Dimandikan oleh Rentenir
Baca juga: Aceh Dapat Kuota Haji 1.999 Orang, Jamaah Tak Masuk Kuota Berangkat Tahun Depan
Baca juga: Indonesia dapat Kuota Haji Paling Banyak, Angola Hanya Dapat Kuota 23 Jamaah