Pilu, Ibu Ini Kerja Jadi Pengasuh dan Buruh Cuci di Rumah Anaknya, Kini Dilaporkan Polisi Karena Ini

Ia dilaporkan sang buah hati atas kasus pencurian ponsel. Berdasarkan informasi penyidikan, AL tidak pernah dibayar dan diberi uang oleh anaknya.

Editor: Amirullah
Tribun Pakanbaru
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menjelaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022) 

SERAMBINEWS.COM  - Nasib pilu dialami oleh seorang ibu asal Nusa Tenggara Barat.

Berharap anak menjadi pelindungny saat usia senja, tapi malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Bagaimana tidak, AL, wanita berusia 68 tahun yang bekerja sebagai pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya sendiri.

Sayangnya, nasib AL berubah saat buah hatinya, S, melaporkan sang ibu ke pihak berwajib.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa (26/4/2022), AL dikethui sebagai warga di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia dilaporkan sang buah hati atas kasus pencurian ponsel.

Berdasarkan informasi penyidikan, AL tidak pernah dibayar dan diberi uang oleh anaknya.

Alhasil, AL nekat mencuri ponsel milik S untuk melunasi hutang.

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menjelaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022)
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menjelaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022) (Tribun Pakanbaru)

Disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022), AL diamankan pihak berwajib di kediamannya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved