Kamis, 23 April 2026

Video

UPDATE INFO Sidang Dua Penyelundup Narkoba Malaysia di PN Kualasimpang Ditunda

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.

Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis hakim PN Kualasimpang menunda sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia.

Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan terhadap Dede Irfan dan Hasanuddin, keduanya warga Lubukdamar, Seruway, Aceh Tamiang dilakukan pada Selasa (26/4/2022) siang.

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.

Galih kemudian menetapkan sidang dengan agenda membaca tuntutan dilanjutkan pada Selasa (17/5/2022).

Syedara lon, berikut laporan Rahmad Wiguna wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tamiang dalam program Live Update Aceh, Rabu (27/4/2022).

Narator: Ulfa Jazila
Editor: Syamsul Azman

Baca berita

Baca juga: Rossa Dibayar Rp 172 Juta untuk Nyanyi di Acara DNA Pro, Kuasa Hukum Korban Beri Respons

Baca juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 1443 H? Ini Hasil Kajian Pakar Ilmu Falak Aceh

Baca juga: VIDEO - Rusia Luncurkan Roket ke Pabrik Produksi Aluminium Zaporozhye di Ukraina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved