Berita Aceh Tamiang
Tuntutan dari Jaksa Belum Siap, Sidang Dua Penyelundup Narkoba Malaysia di PN Kualasimpang Ditunda
Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis hakim PN Kualasimpang menunda sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia.
Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan terhadap Dede Irfan dan Hasanuddin, keduanya warga Lubukdamar, Seruway, Aceh Tamiang dilakukan pada Selasa (26/4/2022) siang.
Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.
Galih kemudian menetapkan sidang dengan agenda membaca tuntutan dilanjutkan pada Selasa (17/5/2022).
“Kalau memang belum siap kita tunda ya,” kata Galih.
Dalam dakwaan diungkapkan, kasus ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Laut Tamiang Masih jadi Pintu Masuk Narkoba dari Malaysia, Libatkan Kapal dan Perahu Nelayan Lokal
Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.
Dalam pertemuan itu, Fer menawarkan Dede menjemput barang dari sebuah kapal asal Malaysia yang akan sandar di perairan Aceh Tamiang pada Kamis (25/4/2021).
Namun, tawaran itu tidak langsung dipenuhi Dede.
“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Sartika.
Diungkapkan pula, pekerjaan yang ditawari Fer ternyata menjemput empat karung sabu-sabu seberat 95 kilogram dari kapal asal Malaysia.
Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.
Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.