Berita Aceh Tamiang

Tuntutan dari Jaksa Belum Siap, Sidang Dua Penyelundup Narkoba Malaysia di PN Kualasimpang Ditunda

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Dewi Sartika saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (26/4/2022). Majelis hakim menunda sidang akibat belum siapnya materi tuntutan dari jaksa. 

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis hakim PN Kualasimpang menunda sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia.

Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan terhadap Dede Irfan dan Hasanuddin, keduanya warga Lubukdamar, Seruway, Aceh Tamiang dilakukan pada Selasa (26/4/2022) siang.

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan. 

Galih kemudian menetapkan sidang dengan agenda membaca tuntutan dilanjutkan pada Selasa (17/5/2022).

“Kalau memang belum siap kita tunda ya,” kata Galih.

Dalam dakwaan diungkapkan, kasus ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Laut Tamiang Masih jadi Pintu Masuk Narkoba dari Malaysia, Libatkan Kapal dan Perahu Nelayan Lokal

Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.

Dalam pertemuan itu, Fer menawarkan Dede menjemput barang dari sebuah kapal asal Malaysia yang akan sandar di perairan Aceh Tamiang pada Kamis (25/4/2021). 

Namun, tawaran itu tidak langsung dipenuhi Dede. 

“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata kuasa hukum terdakwa, Dewi Sartika.

Diungkapkan pula, pekerjaan yang ditawari Fer ternyata menjemput empat karung sabu-sabu seberat 95 kilogram dari kapal asal Malaysia.

Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.

Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved