Video
VIDEO Karyawan di Makassar Dipecat Lantaran Tanyakan THR, Perusahaan Terkait Langsung Dilaporkan
Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
Padahal, THR merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal itu terjadi pada Syamsul, karyawan swasta di Kota Makassar.
Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Baca juga: Pertanyakan Pencairan THR, Karyawan Ini Malah Dipecat, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu.
Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam.
Itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.