Video

VIDEO Karyawan di Makassar Dipecat Lantaran Tanyakan THR, Perusahaan Terkait Langsung Dilaporkan

Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.

Editor: Teuku Fauzan

Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

"Saya sudah laporkan, katanya tunggu disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi.

Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin.

Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Style

Editor: Teuku Fauzan

Baca juga: Ribuan Guru di Pidie Belum Terima THR, Muhammad Nur : Harus Dibayar Serentak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved