Bincang Serambi Ramadhan

Zakat Bagian dari Rukun Islam, Dikumpulkan Melalui Baitul Mal

BERDASARKAN Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat atau menghimpun zakat dari muzaki

Editor: bakri
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Ustaz Muzakkir Hanka SAg menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (26/4/2022), yang dipandu jurnalis, Syamsul Azman. 

BERDASARKAN Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat atau menghimpun zakat dari muzaki.

Kehadiran Baitul Mal sebagai lembaga resmi bertugas untuk mengumpulkan zakat sebanyak-banyaknya dari para muzaki.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Ustaz Muzakkir Hanka SAg mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (26/4/2022).

Program yang memangkat tema "Himpun Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh” ini dipandu jurnalis Syamsul Azman, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Ustaz Muzakkir mengatakan, hingga tahun 2022 sudah terdapat 1.650 muzaki yang membayar zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh, baik perseorangan maupun lembaga.

“Itu diluar dari pada pegawai negeri,” katanya.

Pengumpulan zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh itu ada yang namanya zakat ASN, zakat perseorangan dan lembaga.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi

Ustaz Muzakkir mengatakan, pengumpulan dan pengelolaan zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai bentuk implementasi syariat zakat.

Ia mengatakan, menunaikan zakat sendiri sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ar-Taubah Ayat 103.

“Nah, di Baitul Mal pada hari ini memiliki tenaga yang ditugaskan untuk menghimpun dan menjemput zakat juga menyalurkannya,” kata Ustadz Muzakkir.

Ia mengatakan, potensi zakat di Banda Aceh itu sendiri senilai Rp 300 miliar per tahun.

Sementara yang baru bisa dikumpulkan Baitul Mal Kota Banda Aceh masih sedikit.

“Mungkin hanya nol koma sekian persen,” ujarnya.

Oleh karena itu, Baitul Mal Kota Banda Aceh terus melakukan pembaharuan untuk menghimpun zakat para muzaki.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved