Ade Yasin Minta 'Diusahakan WTP', Beri Uang Mingguan Rp 10 Juta ke Auditor BPK
Suap diberikan melalui perantara, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, empat auditor BPK juga langsung dinonaktifkan. "Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar," ucap Ketua BPK Isma Yatun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Isma, mereka berempat juga bakal diadili oleh majelis etik BPK. Ia mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK. "Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," kata Isma.
Di sisi lain Ade Yasin membantah telah menyuap auditor BPK. Ia menyebut dirinya dijebak dan dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4) pagi.
Ia menyebut, kasus yang menjeratnya itu adalah IMB alis inisiatif membawa bencana.
"Itu ada inisiatif dari mereka [anak buah] namanya, IMB ya, inisiatif membawa bencana," kata Ade yang kemudian memasuki mobil tahanan.(tribun network/ham/dod)