Senpi
Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Pria yang Simpan 12 Butir Amunisi AK-47
Sedangkan terdakwa Tudin mengikuti proses persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara secara online, melalui tampila
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pria bernama Tudin (36) warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi) dituntut empat tahun penjara.
Terdakwa menyimpan 12 butir amunisi senpi AK-47 yang ditemukan dalam rumah orangtuanya kemudian disimpan dalam rumahnya pada tahun 2021.
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang keempat itu dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri, berlangsung secara online dan offline.
JPU, Harry Citra Kesuma SH menyampaikan materi tuntutan itu dalam ruang sidang di PN setempat.
Sedangkan terdakwa Tudin mengikuti proses persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara secara online, melalui tampilan layar.
Sidang beragendakan tuntutan sudah dijadwalkan pada pekan lalu, 19 April 2022.
Menurut jaksa terdakwa Tudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
• Terungkap, Ternyata Ini Tujuan di Pria di Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru Senpi AK-47
Karena jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tudin dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan barang bukti berupa12 butir amunisi Caliber 7,62 Mm, dirampas untuk diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Aceh Utara,” ujar Harry.
Jaksa juga meminta supaya hakim menetapkan agar terdakwa dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu.
Usai mendengar materi tuntutan, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh istrinya Dahlia ke Mapolsek Dewantara pada 15 November 2021 karena menyimpan 12 butir amunisi AK-47.
Sehari sebelumnya, 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.
Kemudian terdakwa langsung ditangkap petugas.(*)