Berita Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Warga Aceh Timur Pemasok 105 Kg Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Kamis...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/4/2022).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/4/2022).
Ia dinyatakan bersalah, karena terbukti menerima narkotika golongan I sebanyak 4 karung yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram atau 105,561 Kg.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi H Ahmad Shalihin SH MH didampingi hakim anggota Indra Cahya SH MH dan Yus Enidar SH.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021, dari seumur hidup menjadi pidana mati.
Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan, bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Perbuatan itu dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.
Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
"Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram," kata Humas PT Banda Aceh dalam rilisnya.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan, telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.
Putusan pidana mati tersebut, telah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu sampai Rekening Terblokir - LIVE UPDATE ACEH KAMIS (28/4/2022)