Breaking News

Pencuri Perhiasan

Perempuan di Medan Divonis 2 Tahun Penjara Setelah Terbukti Curi Perhiasan Emas Milik Mertua 

Ritha Khairani alias Rita divonis 2 tahun penjara karena terbukti mencuri perhiasan emas mertua di Pengadilan Negeri Medan...

Editor: Eddy Fitriadi
Antara Foto/Risky Andrianto
ILUSTRASI Perhiasan emas. Perempuan di Medan Divonis 2 Tahun Penjara Setelah Terbukti Curi Perhiasan Emas Mertua.  

Sementara itu, dalam dakwan JPU menuturkan, bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 tahun tinggal dengan saksi Jumensen selaku mertuanya di Perum Andes Sempaka Madani, Kecamatan Medan Helvetia.

Dimana pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu, ia masuk ke dalam kamar Jumensen dan mengambil kaleng tempat penyimpanan emas yang diletakkan di bawah tempat tidur dan membawanya ke dalam kamar terdakwa.

Lalu, ia mengambil 1 kalung emas mainan liontin seberat 17,23 gram dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di Kelambir 5, Jalan Setia Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

"Dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 8 juta dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhannya sehari-hari," ucap JPU.

Lalu, pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa kembali mengambil 1 buah kalung emas mainan liontin berlian seberat 11,58 gram dan menggadaikannya kembali di tempat yang sama dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 5 juta.

Lantas, uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari hari, dan pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah saksi Jumensen ke rumah orangtua terdakwa di Tanjung Anom.

"Pada 26 November 2021, ketika Jumensen hendak menggunakan emas miliknya sebagai tambah modal tidak lagi mendapati kotak kaleng tempat penyimpanan emas miliknya, dan kemudian diketahui kotak kaleng telah berpindah ke kamar terdakwa setelah ditelusuri dan di usut ternyata terdakwa yang telah mengambilnya," ucap JPU.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, Jumensen lantas melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga terdakwa ditangkap.

"Jumensen menderita kerugian Rp 20 juta," jelas JPU.(Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Curi Emas Mertua, Perempuan Asal Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved