Berita Pidie
Pedagang di Kota Sigli Kedapatan Berjualan Makanan Siang Hari saat Bulan Ramadhan
Pedagang menjual makanan di siang hari pada Bulan Suci Ramadhan di kawasan objek wisata taman Meusigak, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (29/4/2022).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Pedagang menjual makanan di siang hari pada Bulan Suci Ramadhan di kawasan objek wisata taman Meusigak, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (29/4/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pedagang menjual makanan di siang hari pada Bulan Suci Ramadhan di kawasan objek wisata taman Meusigak, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (29/4/2022).
Seyogyanya, aksi dilakukan pedagang tersebut itu harus dihentikan.
"Lokasi pedagang berjualan sekitar 300 meter dengan Kantor Satpol PP dan WH Pidie. Kita tidak menyalahkan satu pihak manapun, karena kewajiban kita semua untuk saling menjaga dan menghormati bulan agung ini," kata mantan Aktifis HMI Sigli, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Jumat (29/4/2022).
Menurutnya, puasa adalah ibadah menahan diri atau tidak boleh makan dan minum di siang hari.
Juga segala bentuk yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Tapi, sebut Fuadi, sangat miris ketika masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa, ternyata ada warga berjualan mi dan jajanan lainnya pada siang hari atau sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia menjelaskan, keberadaan pedagang yang berjualan makanan di siang hari di bulan puasa yang tidak jauh dari Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
" Apakah ini kewajiban instansi itu untuk bertindak ? Saya kurang paham, tapi yang pasti menjual jajanan di siang hari adalah sebuah tindakan yang menodai etika dan adab di Bulan Suci Ramadhan," pungkas mantan anggota Panwas Pidie. (*)
Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini