Penataan Pasar

Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini

Langkah ini diambil karena masih dijumpai ada kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong. Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 202

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Eks Pasar Kartini), Senin (11/4/2022). 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Ex Pasar Kartini), Senin (11/4/2022).

Hal itu, karena para pedagang tersebut menjual barang yang tidak sesuai tempat, yaitu sayur-sayuran.

Padahal, sesuai regulasinya, sayuran dilarang dijual di lawasan Peunayong.

Petugas gabungan pun kembali menyita beragam dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kawasan Jalan Kartini

Langkah ini diambil karena masih dijumpai ada kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong. Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di dalam kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.

Nelayan belum Melaut, Stok Ikan Segar di Pasar Al Mahirah Banda Aceh & Labuy Aceh Besar Masih Kurang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, M.Si mengatakan, Penyitaan ini diambil karena disinyalir pengelola kios tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.

“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang di tidak dibolehkan,” katanya.

Ardiansyah mengutarakan, sebelumnya pada Maret 2022 ini pihaknya telah melakukan penyegelan sejumlah kios Jalan Kartini ini, dan pada pada Februari 2022 lalu petugas gabungan juga telah melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota no 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar,” terangnya.

Ardiansyah juga menjelaskan, Sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan.

Namun untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur, bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar, bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis dagangan sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah.

“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait,”tambahnya.

“Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh,” jelasnya.

Kasatpol PPWH Banda Aceh juga menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memfasilitasi pedagang untuk berjualan, dan hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku di wilayah Banda Aceh, namun bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan kita tertibkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved