Berita Banda Aceh

5.534 Napi di Aceh Dapat Remisi, Tujuh Orang Langsung Bebas

Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat berkah Idul Fitri 1443 H/2022 M, yaitu berupa remisi atau pengurangan masa hukuman

Editor: bakri
For Serambinews.com
MEURAH BUDIMAN, Kakanwil Kemenkumham Aceh 

BANDA ACEH - Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat berkah Idul Fitri 1443 H/2022 M, yaitu berupa remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang yang langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022).

Meurah mengungkapkan, jumlah terbanyak napi yang mendapat remisi berasal dari Lapas Lhokseumawe sebanyak 452 orang, Lapas Banda Aceh 426 orang dan Lapas Meulaboh 368 orang.

"Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan dengan syarat berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Meurah kepada Serambi.

Rinciannya, sebut Meurah lagi, penerima remisi 15 hari sebanyak 845 orang, 1 bulan sebanyak 3.329 orang, 1,5 bulan sebanyak 1.054 orang, dan 2 bulan sebanyak 299 orang.

"Remisi khusus 15 hari diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 6 bulan lebih, yang mendapat remisi 1 bulan yang sudah menjalani pidana 1 tahun lebih," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Napi Bakal Terima Remisi, Erry Taruna: Tak Ada Kunjungan Tatap Muka Pada Masa Pandemi

Baca juga: 205 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

"Remisi 1,5 bulan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 2 tahun lebih dan yang mendapat remisi khusus maksimal 2 bulan sudah menjalani lebih 2 tahun masa pidana," terang Meurah Budiman.

Dilihat dari jenis tindak pidana, napi yang banyak mendapat remisi yaitu napi narkoba sebanyak 3.171 orang, tindak pidana korupsi 10 orang, dan ilegal traficking 3 orang.

Selebihnya jenis tindak pidana umum seperti pembunuhan, penipuan, penggelepan, Undang-Undang Perlindungan Anak, laka lantas dan lain-lain.

Sedangkan napi yang langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri berasal dari Lapas Meulaboh 1 orang, Lapas Kualasimpang 1 orang, Lapas Blangkejeren 1 orang, Lapas Narkotika 2 orang, dan Rutan Takengon 2 orang.

Dalam kesempatan itu, Meurah juga menyebutkan kondisi Lapas dan Rutan saat ini.

Menurutnya, jumlah napi se Aceh saat ini mencapai 7.830 orang.

"Over crowded secara keseluruhan mencapai 125 %, kalau masing-masing lapas ada over crowded mencapai 300 persen," ungkap dia.

Napi Koruptor

Di antara 5.534 napi yang mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya merupakan napi koruptor.

Narapidana kasus korupsi kini memang lebih leluasa untuk mendapatkan remisi.

Mereka hanya diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Hal ini setelah Mahkamah Agung membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.

Sebagai respons atas putusan MA itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Permen itu merupakan perubahan kedua atas Permen No 3/2018, sebagai turunan dari PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham juga telah menerima pengusulan remisi napi korupsi dari berbagai daerah.

Namun, jumlah penerima remisi dalam kasus korupsi itu masih diinventarisasi dan diproses di Ditjen Pas.

Kepastian pemberian remisi untuk napi akan diumumkan saat Idul Fitri.

“Soal jumlahnya berapa dan soal data itu harus dicek lagi karena itu masih diproses untuk pendataan dan lain-lain.

Tetapi, yang pasti karena putusan MA itu PP No 99/2012 masih berlaku.

Yang dihilangkan adalah syarat bekerja sama dengan penegak hukum (justice collabolator),” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Jumat (29/4/2022), di Jakarta sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Rika menambahkan, bagi napi kasus korupsi ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni kewajiban membayar denda dan uang pengganti yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Kalau sudah diganti, mereka baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi,” katanya.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, dari pantauan pihaknya, sejumlah lembaga pemasyarakatan memang telah mengajukan permohonan remisi, termasuk bagi napi kasus korupsi.

Namun, jumlah napi korupsi yang akan mendapatkan remisi masih menunggu keputusan dari pimpinan Ditjen Pas.

”Usulan sudah ada, tetapi berapa jumlahnya belum bisa diinfokan.

Info remisi keluar nanti diumumkan saat hari H.

Ini karena bisa jadi mereka-mereka yang sebelumnya diusulkan dan disetujui, tiba-tiba dibatalkan karena ada insiden tertentu,” jelasnya. (mas/kompas.id)

Baca juga: 290 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Baca juga: Ratusan Napi Rutan Sigli Terima Remisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved