Biaya Haji 2022

Berikut Rincian Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar

Berikut ini daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H/2022 M jamaah haji reguler per embarkasi:

Editor: Muhammad Hadi
Foto: Saudi Press Agency
Shalat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). - Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR. Tahun 2022 ini Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji. 

Berikut Rincian Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar

SERAMBINEWS.COM - Warga Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2022.

Sebelumnya selama dua tahun tidak bisa naik haji karena pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. 

Dalam artikel ini dilengkapi dengan Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji, Ini Rincian Jumlah Jemaah Haji Per Daerah dan Biayanya

 Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA.

Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).

Hilman mengatakan, untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca juga: Hancurkan Senjata yang Dipasok Barat Ke Ukraina, Rusia Peringatkan Negara Lain yang Ikut Campur

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H/2022 M jamaah haji reguler per embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
Embarkasi Palembang Rp 39.806.009;

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;

Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
Embarkasi Lombok Rp 41.647.741; dan
Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

Baca juga: Aceh Dapat Kuota Haji 1.999 Orang, Jamaah Tak Masuk Kuota Berangkat Tahun Depan

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05;
Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05;
Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05;
Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05;

Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05;
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05;
Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05;

Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05;
Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05;
Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05;
Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05; dan
Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Harga Tiket Pesawat Mahal

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Rincian Biaya Haji Per Embarkasi

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved