Polwan dan Pendeta Berduaan Digerebek Oleh Suami dan Rekannya, Ini Sanksi yang Bakal Diterimanya

Polisi Wanita (Polwan) terlibat dalam kasus dugaan perzinahan dengan pendeta dalam rumah dinas Pastori di Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih

Editor: Muhammad Hadi
ILUSTRASI Polwan - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS 

“Jadi hubungan HH dan suaminya ini lagi ada masalah sekitar setahun terakhir.

Jadi mereka ini sudah pisah ranjang sekitar setahun terakhir tapi mereka masih sah pasangan suami istri,” ungkapnya kepada Kompas.com.

Brigpol HH sendiri digerebek saat sedang bersama seorang pendeta berinisial SA di rumah milik tokoh agama tersebut di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIT.

Penggerebekan itu dilakukan oleh suami HH dan sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH. 

Baca juga: Ini Respon AS Terhadap Ancaman Rusia Gunakan Senjata Nuklir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kode Etik, Polwan yang Digerebek Bersama Tokoh Agama Akan Dipidanakan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved