Pria Ini Karang Cerita Dirampok Gangster, Ternyata Takut Dimarahi Istri Habiskan THR Buat Judi
Tak tanggung-tanggung, Ray memakai uang sebanyak Rp 4,2 juta untuk bermain dan sisanya Rp 200 ribu untuk diberikan kepada sang istri.
Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, polisi masih berbaik hati dengan Ray dan tak lantas mengambil jalur hukum.
"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga."
"Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," jelas Maulana.
Baca juga: VIDEO Jumat Terakhir Ramadhan, Polsek Tanah Luas Kembali Adakan Pasar Keliling
Baca juga: Dikenal Suka Bereksperimen, Pemuda Ini Alami Luka-luka Setelah Petasan yang Diracik Sendiri Meledak
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2022, Diumumkan Sore Ini Pukul 19.15 WIB
Tribunnews.com: Takut Dimarahi Istri karena Habiskan THR untuk Judi, Pria Ini Karang Cerita Dirampok Gangster