Tampang Polantas Gadungan di Medan Ditangkap: Sekali 'Nilang' Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
Bahkan pelaku yang sudah beraksi selama dua tahun sering meminta uang damai Rp 50 ribu saat menilang warga yang dianggap melanggar lalulintas.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring (Kaos Oranye) saat menggiring Polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ke pos lantas Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). Dari tas pelaku ditemukan 15 STNK dan beberapa bukti lainnya.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Baca juga: Wanita 19 Tahun Ditemukan dengan Tangan Terikat dan Mulut Ditutup, Diduga Korban Penganiayaan
Baca juga: Masuki Hari Kedua Lebaran, Lhokseumawe Zero Kasus Covid-19
Baca juga: Viral Video 2 Pria Geber Motor saat Warga Shalat Idul Fitri di Cianjur, Polisi Kejar Pelaku
Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Beraksi Selama Setahun, Polantas Gadungan Ini Peras Pengendara 50 Ribu Sekali Damai