Istri Sebarkan Video Sang Suami Injak Al-Quran, Pelaku Ditangkap, Begini Nasib Keduanya
"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media
SERAMBINEWS.COM - Kekesalan sang istri terhadap suaminya malah berujung bui keduanya.
Pasalnya, sang istri berinisial SL (24) menyebarkan video suaminya Cepdika Eka Rismana (25) saat menginjak Al-Quran.
Kini, keduanya tak berkutik saat ditangkap polisi setelah video tersebut viral di media sosial.
Pasangan suami istri itu diamankan pihak Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).
Konflik keluarga menjadi latar belakang tersebarnya video tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
Menurutnya, viralnya video seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.
"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Diketahui, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat pun menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana pada Rabu (4/5/2022) malam.
Rumahnya berada di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.
Pencarian Cepdika Eka Rismana berlangsung sehari.
Baca juga: VIDEO Ritual Agama di India Berujung Maut, 11 Orang Tewas Terbakar dan Tersengat Listrik
Baca juga: Video Viral Istri Kepergok Selingkuh Saat Suami Tarawih, Tokoh Agama Ragu Lokasinya di Lhokseumawe
Pada Kamis (5/5/2022), Cepdika Eka Rismana ditangkap di warung sate di Kabupaten Sukabumi.
Pemuda yang menginjak Al-Qur'an tersebut sedang mampir makan dalam perjalanan wisata ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ia tak sendirian. Sang istri yang berinisial SL (24) juga ikut ditangkap polisi.
Menurut polisi, SL juga terlibat dalam penyebaran video Eka menginjak Al-Qur'an tersebut.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga enam tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.
Rumah digeruduk
Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Penggerudukan di rumah pemuda yang mengaku bernama Eka itu didampingi oleh aparat kepolisian,
Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, kepada Tribunjabar.id.
Eka, kata Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.
"Infonya sudah pindah ke Cianjur," tuturnya.
"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Humas Sapujagat, H Iden Doni Purnamawan, meminta polisi segera menangkap pemuda yang menginjak Al-Qur'an itu.
"Kami meminta agar polisi segera menangkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya. (*)
Baca juga: Anak Tega Jebak Ibu Kandung, Disuruh Antarkan Jus ke Lapas, Ternyata Berisi Narkoba
Baca juga: Virus Ditemukan Dalam Jantung Babi yang Ditransplantasi untuk Manusia, Penyebab Kematian Pasien?
Baca juga: Pengendara Sepmor Meninggal Terlindas Innova
TribunJabar.id dengan judul Konflik Keluarga Melatari Tersebarnya Video Pemuda Sukabumi Injak Al-Qur'an, Terancam Dibui 6 Tahun,