Ini Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur, Lengkap Cara Hitung
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
SERAMBINEWS.COM - Pekerja tak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.
Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur
Lantas, apa sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja?
Baca juga: Sepuluh Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Pencari Kerja Terbanyak, Nomor Satu Jawa Barat
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagramnya menerangkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha bisa berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.
Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Sedangkan sanksi denda, paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Penghitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional
Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur. Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:
Baca juga: Job Seeker, Ini Sepuluh Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam