Ini Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur, Lengkap Cara Hitung
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Baca juga: VIDEO Karyawan Terloyal, Kerja 89 Tahun Kerja di Perusahaan yang Sama Hingga Kini
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418. (Tribunnews.com/Tio)