Sejak Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Simak Penjelasan Menpan RB
Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.
Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) selama seminggu bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Usul tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo merespons dengan positif pernyataan Kapolri tersebut.
Menpan RB menginstruksikan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo dikutip dari laman KemenPAN RB, Jumat (6/5/2022).
Seberapa efektifnya kebijakan WFH?
Baca juga: ASN dan Pegawai Swasta Diimbau WFH Satu Minggu untuk Cegah Macet Arus Balik
Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah.
Karena sekarang instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.
Sehingga, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.
Sebabnya pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, jadi WFH dapat dijadikan sebagai sarana untuk isolasi mandiri selama beberapa hari.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Tjahjo.
Baca juga: Pekerja Kecelakaan Kerja Saat WFH Ditanggung BPJamsostek
Pernyataan Kapolri