Breaking News

Berita Aceh Tengah

Anggota KIP Aceh Tengah Dilaporkan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Laporan itu terkait adanya dugaan penyalahan kode etik yakni rangkap jabatan pada salah satu perusahaan

Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (10/5/2022) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan itu terkait adanya dugaan penyalahan kode etik yakni rangkap jabatan pada salah satu perusahaan.

Atas laporan itu Ivan Astavan Manurung akan menjalani sidang DKPP di Banda Aceh pada Kamis (12/5/2022) mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Vendio Ellafdi kepada Serambinews.com, Selasa (10/5/2022).

Vendio mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan seterusnya telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada DKPP.

"Jadi sanksi dan kumulatif dari semua itu ada di DKPP ranahnya," ujarnya.

Baca juga: Hasil Survei LKPI - Hindari Polarisasi, Airlangga Jadi Capres Paling Dipilih

Vendio direncanakan akan membacakan aduan terkait dugaan rangkap jabatan Ivan Astavan Manurung di kantor Bawaslu Banda Aceh.

"Kita sudah siapkan beberapa bukti terkait dugaan rangkap jabatan itu, terkait benar atau tidaknya itu nanti saat persidangan DKPP," kata Vendio.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Sertalia mengatakan, salah satu anggotanya itu dilaporkan oleh Panwaslih setempat.

"Ya benar, salah satu anggota kita akan menjalani sidang terkait dugaan rangkap jabatan," katanya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di Link Ini

Sertalia menjelaskan, Ivan Astavan Manurung sudah dua kali menjalani sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Namun pada saat sidang pertama, Ivan Astavan mengatakan dirinya sudah cuti dari jabatannya pada salah satu perusahaan tersebut.

"Dulu pernah sidang namun DKPP tidak mempermasalahkan kasus itu lagi. Nah, kembali saat ini dilaporkan pada kasus yang sama," jelasnya.(*)

Baca juga: Situs Sejarah Benteng Trumon & Destinasi Wisata Pulau Dua Aceh Selatan Masuk Nominasi API Award 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved