Berita Jakarta
PPKM Disetop Jika Covid Terkendali, PTM Harus Dilakukan Hati-hati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan terus diterapkan hingga pandemi Covid-19
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan terus diterapkan hingga pandemi Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali.
PPKM tetap diterapkan meski saat ini kasus terkonfirmasi harian di bawah 500 kasus.
Tercatat kemarin kasus konfirmasi harian sebanyak 227 kasus.
Namun Jokowi mengingatkan bahwa kasus aktif masih berada di angka 6.000-an yang patut diwaspadai.
"Tetap kita waspadai dan saya minta untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu ini sudah berhenti atau masih diteruskan, masih diteruskan.
Jadi, tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap lanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan mengatakan, secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi Covid-19 menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan.
Baik dari aspek kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian.
Seluruh Provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu.
Meski terdapat penurunan kasus dibandingkan puncak omicron lalu, Pemerintah masih tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Baca juga: Pasca Lebaran, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
Baca juga: Inmendagri 25 Tahun 2022: Banda Aceh dan Sabang Bestatus Level 1 PPKM
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut.
Meski demikian, seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM juga akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
Luhut menjelaskan, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya, meminta para pemangku kepentingan yang terkait agar berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah mudik Lebaran 2022, sehingga tidak menambah angka Covid-19.
"Kehati-hatian dalam melaksanakan PTM perlu dilakukan, mengingat seusia anak sekolah belum mendapatkan vaksinasi penguat," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, kehati-hatian dan pertimbangan yang matang dalam pelaksanaan PTM diperlukan, mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
"Para pemangku kepentingan sektor pendidikan harus menyaring, seperti yang badannya tidak enak jangan dipaksakan untuk datang ke sekolah terlebih dulu demi kesehatan bersama.
Saat mudik mobilitas begitu tinggi, walaupun saat ini semua relatif aman, namun tidak ada salahnya untuk ikhtiar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Usai Lebaran, mayoritas sekolah kembali melaksanakan PTM mulai Senin (9/5/2022) dengan harapan berjalan aman, nyaman, dan penuh manfaat untuk siswa-siswi dan guru-guru yang mengajar.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu meminta pemerintah melakukan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah guna mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19.
Evaluasi mingguan atau harian harus dilaksanakan supaya institusi pendidikan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. (kontan.co.id/antaranews.com)
Baca juga: Luhut Sebut PPKM Belum Berakhir, Berlaku Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Baca juga: Status PPKM, Lhokseumawe Level Dua, Pidie Level Tiga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyekatan-di-perbatasan-agara.jpg)