Berita Pidie

492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian di Pidie Akan Terima SK, Pemkab Plot Dana Rp 33 M Lebih

492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II 2021 segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi 

492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II 2021 segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bagi Anda calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) di Pidie bisa bernafas lega.

Pemerintah Pidie telah mempersiapkan gaji mereka sebesar Rp 33 miliar dari kas daerah.

"Tidak perlu takut dan khawatir. Kami telah mempersiapkan dana. Paling telat awal Juli akan dibagikan SK," ujar Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi, Rabu (11/5/2022).

Diketahui, sedikitnya 492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II 2021 segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Saat ini penetapan surat keputusan (SK) PPPK masih dalam proses di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pidie.

Dua pegawai sedang berdiri di ruang tunggu di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Rabu (11/5/2022).
Dua pegawai sedang berdiri di ruang tunggu di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Rabu (11/5/2022). (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Sekda Pidie, Idhami didampingi Kepala BKP-SDM, Mulyadi Nurdin menuturkan penyerahan SK terhadap 492 PPPK, direncanakan akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan SK Calon Pegawai Negera Sipil (CPNS) yang berjumlah 145 orang.

Karena itu, Ia meminta para PPPK dan CPNS, di daerah itu tidak perlu khawatir dan ragu, karena dalam waktu tidak akan lama lagi SK akan mereka terima.

Sekarang BKP-SDM sedang bekerja memproses penyelesaian SK para PPPK dan CPNS.

“Tidak ada kendala. Insya Allah SK-nya hampir rampung, dan kami yakin paling lambat Juli 2022 SK-nya akan diserahkan,” tegas Idhami.

Begitu juga dengan uang untuk membayar gaji para PPPK, Pemkab Pidie sudah mempersiapkannya,

“Tidak perlu takut. Alhamdulillah hari ini Pidie masih ada uang untuk membayar gaji PPPK,” pungkasnya.

Khusus PPPK selain menerima SK, mereka juga akan menandatangani surat perjanjian kerja.

Sekarang surat-surat tersebut sedang dipersiapkan untuk diserahkan kepada PPPK.

Hitungan perkiraan gaji

Untuk masa hitungan gaji pertama akan dihitung sesuai aturan.

Terhitung pengangkatan. Tapi ada 2 tahap 1 Februari 2022 dan 1 Maret 2022

Menurut informasi diterima serambinews.com gaji pertama seorang P3k diawali golongan 9 sama dengan CPNS golongan 3 gajinya Rp 2.966.500. Sedangkan CPNS Rp 2.063.520 80 persen, CPNS 100 persen sekira Rp 2,7 juta.

Jika dilihat hitungan lebih besar gaji P3K ketimbang CPNS golongan pertama. (*)

Baca juga: VIDEO - Pasukan Israel Menembak Mati Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh

Baca juga: Wartawan Al Jazeera Meninggal Dunia Ditembak Pasukan Israel di Tepi Barat

Baca juga: Bill Gates Positif Covid-19, Mengalami Gejala Ringan dan Kini Isolasi Mandiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved