Densus 88 Lakukan Pemantauan Terhadap 5 WNI yang Menjadi Fasilitator Keuangan ISIS di Suriah
Menindaklanjuti hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap lima WNI tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
Densus 88 Lakukan Pemantauan Terhadap 5 WNI yang Menjadi Fasilitator Keuangan ISIS di Suriah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) terkait fasilitator keuangan ISIS di Suriah.
Polri menduga tiga dari lima WNI fasilitator keuangan ISIS berada di Suriah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap lima WNI tersebut.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Dedi mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut.
Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap Saat Antar Anak ke Sekolah, Densus 88 Juga Amankan Laptop hingga Panah
Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan kepolisian internasional negara terkait.
"Khusus yang diduga masih berada di LN (luar negeri) akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) melaporkan bahwa ada 5 fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia.
Polri menduga kuat tiga dari lima WNI tersebut berada di Suriah.
"Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan,” kata Dedi.
“Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujarnya.
Dedi mengatakan dua lainnya, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah disanksi hukum di Indonesia.
Baca juga: 5 Teroris NII Ditangkap Densus 88 di Tangerang, Punya Peran Pemegang Rekening Hingga Tim Ahli IT
Ari disanksi lantaran pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah, sementara Rudi divonis 3,5 tahun penjara karena deportan dari Suriah.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," tutur Dedi.