Breaking News

Kartu Telkomsel Mati Karena Lewat Masa Tenggang? Masih Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya

syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN SUMSEL/TIARA ANGGRAINI
Grapari Telkomsel Palembang Icon di Jalan Lorok Pakjo. Selasa (13/8/19). (TRIBUN SUMSEL/TIARA ANGGRAINI) 

Selain menggunakan kode UMB, pengguna Telkomsel juga bisa melakukan reaktivasi melalui akun Twitter resmi Telkomsel @telkomsel.

Atau bisa juga dengan cara mengirim direct message (DM) ke akun tersebut.

Selain itu bisa pula menghubungi call center di 0807 1811 811.

Pelanggan juga bisa datang ke kantor GraPARI guna melakukan aktivasi kartu Telkomsel prabayar yang hangus.

Syarat pengaktifan kartu Telkomsel

Reaktivasi atau mengaktifkan ulang kartu pengguna yang sudah mati juga memiliki syarat.

Masih dilansir dari sumber yang sama, syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.

Untuk diketahui, masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif kartu.

Jika masih masuk masa tenggang, kartu masih bisa diperpanjang masa aktifnya kembali dengan membeli paket. 

Diketahui pula, sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.

Dengan kata lain, saat ini pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.

Setelah masa itu, maka nomor tak bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI

BERITA SEPUTAR TECHNO

BERITA KANAL NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved