Breaking News

Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Tahan Tersangka Pengadaan Kapal Singkil 3

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu (11/5/2022)

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Dokter periksa kesehatan tersangka korupsi pengadaan kapal Singkil 3 sebelum dibawa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Singkil, Rabu (11/5/2022) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu (11/5/2022). 

T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa/rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018

Selain ditetapkan sebagai tersangka, T yang merupakan penduduk Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Cabang Singkil. 

"Penetapan tersangka inisialnya T sebagai penyedia jasa/rekanan atas dugaan tindak pidana korupsi kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Hari ini juga kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Baca juga: 6 Tahun Menghilang, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen 785 Juta Ditangkap 

Kajari menegaskan dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pihaknya terus bekerja untuk menuntaskannya.

"Untuk pengembangan penangan perkara ini kami akan tuntaskan dan tidak melakukan tebang pilih sehingga tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," kata Kajari di dampingi Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi dan Kasi Pidsus Syahroni Rambe.

Menurut Kajari tersangka T diduga melanggar pasal primair 2 Jo pasal 18 dengan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengang Undang-Undang  RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan kapal Singkil 3 tahun anggaran 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Tim Balai Veteriner Medan Ambil Sampel Sapi yang Terindikasi PMK di Langsa

Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh terjadi kerugian keuangan pengadaan kapal Singkil 3 sebesar Rp 354.767.413.

Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan sejak Juli 2021. 

Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana. Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan tersangka pada 11 Mei 2022 ini.

Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian. 

Baca juga: Jamaah Haji Aceh Barat Mulai Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Sementara itu kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi. Malah sejak kehadirannya muncul persoalan. 

Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang. Walau sudah dicari dengan turun ke sungai tidak ditemukan.

Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil. Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021 ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3.(*)

Baca juga: AS dan NATO Khawatirkan Vladimir Putin Sakit Hati, Perang Ukraina Akan Semakin Brutal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved