Berita Aceh Utara
Pria Simpan Peluru AK-47 Divonis 3 Tahun, Berawal dari Laporan Istri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum terdakwa yang menyimpan 12 butir amunisi atau peluru Senjata Api (Senpi)
Terdakwa dan jaksa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau banding terhadap putusan.
Kasus itu berawal atas laporan istri terdakwa, Dahlia ke Mapolsek Dewantara, Aceh Utara pada 15 November 202, karena Tudin menyimpan 12 butir amunisi AK-47.
Sehari sebelumnya, 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.
Terdakwa Tudin mulai ditahan penyidik Polsek Dewantara pada 16 November 2021 setelah ditangkap polisi sehari sebelumnya atas laporan istrnya.
Amunisi itu ditemukan terdakwa dalam di atas lemari dalam kamar di rumah ibunya di Gampong Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Tudin mengaku dirinya menyimpan amunisi itu untuk mengambil proyektil guna dijadikan mata batu cincin.(jaf)
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan di Pria di Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru Senpi AK-47
Baca juga: Istri Lapor Suami ke Polisi Gara-gara Simpan 12 Butir Peluru AK-47