Berita Aceh Utara

Pria Simpan Peluru AK-47 Divonis 3 Tahun, Berawal dari Laporan Istri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum terdakwa yang menyimpan 12 butir amunisi atau peluru Senjata Api (Senpi)

Editor: bakri
Dok PN Lhoksukon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api. Foto Dok PN Lhoksukon 

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum terdakwa yang menyimpan 12 butir amunisi atau peluru Senjata Api (Senpi) jenis AK-47 dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa tersebut Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Materia amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arnaini MH didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, dalam sidang pamungkas kasus itu di PN Lhoksukon, Selasa (10/5/2022).

Sidang kelima tersebut juga berlangsung secara offline dan online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH mengikuti sidang dengan hadir ke dalam ruang sidang di PN setempat.

Sedangkan terdakwa Tudin mengikuti proses persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara secara online melalui tampilan layar.

Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 5 April 2022 dengan agenda mendengar materi dakwaan.

Kemudian sidang kedua pada 12 April beragenda pemeriksaan saksi, istri dan ibu terdakwa.

Pada 19 April 2022 sidang itu sempat ditunda hakim, karena jaksa belum siap dengan materi tuntutan.

Baca juga: Ibu dan Istri Jadi Saksi Terdakwa Kasus Simpan 12 Butir Peluru Senpi AK-47, Pekan Depan Tuntutan

Baca juga: Ini Agenda Sidang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Sembunyikan Peluru Senpi AK-47 Selasa Mendatang

Lalu, pada 26 April 2022, JPU baru dapat membacakan materi tuntutan yaitu menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Kemarin, hakim menggelar sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan dalam Ruang Sidang Cakra.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi dengan masa hukuman yang sudah dijalani terdakwa pada saat penangkapan dan masa penahanan.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 12 butir amunisi kaliber 7.62 Mm dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved